Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIT bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kota Ternate telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas penggunaan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 sekaligus verifikasi dokumen pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Ketua KPU Kota Ternate selaku Sekretaris Tim Verifikasi, Kepala BPKAD Kota Ternate, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Sekretaris Badan Kesbangpol, para Ketua atau perwakilan Partai Politik penerima bantuan keuangan, serta anggota Tim Verifikasi.
Dalam arahannya, Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, dari 11 partai politik penerima bantuan keuangan, terdapat 3 partai politik yang masih perlu melakukan perbaikan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana, khususnya pada belanja kegiatan pendidikan politik. Sementara itu, 8 partai politik lainnya telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan sesuai dalam pelaporan penggunaan bantuan keuangan.
Selanjutnya, Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026. Hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat beberapa partai politik yang perlu melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada masing-masing partai politik untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Proses pencairan bantuan keuangan akan ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.