Sejarah Kantor Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlingdungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate yang merupakan unsur pelaksanaan tugas tertentu pemerintah daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik pada Pemerintah Daerah Kota Ternate yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Walikota Ternate. Terbentuknya Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarkat Setelah lahirnya Undungan-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daersh Tingkat II Ternate dengan mempunyai tugas pokok membantu Walikota Ternate dalam merumuskan, menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarkat (Kesbangpol dan Linmas).
Sekarang ini Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) berubah namanya lagi menjadi Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) karena semenjak kehadiran satuan pol PP (satpol PP) yang kerjanya pada masalah penegakan peraturan daerah, yaitu keamanan ketertiban masyarkat, sehingga kerja diemban oleh Kesbangpol selama ini yaitu kerja Linmasnya telah otomotis di ambil alih oleh Satpol PP Berdarkan Peraturan Pemerintah (PP) 6 tahun 2010.
Sering dengan perubahan situasi dan kondisi politik serta tata pemerintahan dalam bangsa ini, maka lahirlah Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tuntutan dari peraturan dimaksud agar setiap pemerintah daerah dapat melakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut, konsekwensi dari aturan dimaksud, Kementrian Dalam Negeri melalui Diroktorat Politik dan Pemerintah Umum mnerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 061/3163/Polpum tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai pedoman dalam penyusunan struktur Badan Kesbangpol di daerah. Sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan diatas, maka Pemerintah Daerah Kota Ternate dapat membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate bersama dengan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dapat membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sehingga Badan Kesbangpol yang sebelumnya hanya memiliki struktur 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Kesatuan bangsa, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Bidang Perlindungan Masyarakat dapat mengalami perubahan struktur dan bertambah satu bidang sehingga menjadi 4 (empat) Bidang yakni Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional. Bidang ini mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi dan koordinasi serta fasilitasi pelaksanaan penguatan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, organisasi.
Kemasyarakatan serta pengembangan dan pelestarian nilai-nilai seni budaya bangsa dan bahasa daerah sebagai bentuk kepribadian bangsa, peningkatan pembinaan dan pengawasan keberadaan organisasi kemasyarakatan serta aliran-aliran keagamaan ekstrim untuk stabilitas ketahanan daerah.