Tugas & Fungsi

Tugas :

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok sebagai pendukung Tugas Kepala Daerah dalam Merumuskan, Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Daerah di Bidang Bina Ideologi, Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, dan Orkemas serta Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang bina ideologi, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi sosial, budaya, dan orkemas serta penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
  2. Perumusan dan Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Penguatan Ketahanan Bangsa dan Keutuhan NKRI, Pengembangan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa, Kerukunan Nasional serta Peningkatan Wawasan dan Pembauran Kebangsaan di Daerah;
  3. Fasilitasi Pelaksanan Koordinasi dengan Instansi Terkait dalam Penyelenggaraan Pengawasan keberadaan paham Idiologi yang mengarah pada timbulnya perpecahan kerukunan bangsa dan negara;
  4. Perumusan dan Fasilitasi Kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Fasilitasi Hubungan kerjasama, Komunikasi, dan konsultasi dengan lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, Parpol dan Penyelenggara Pemerintah;
  5. Fasilitasi Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penilitian Kelengkapan Administrasi, Orkemas, dan LSM/NGO,.
  6. Perumusan dan Fasilitasi Kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Fasilitasi Hubungan kerjasama, Komunikasi, dan konsultasi dengan Orkemas dan LSM / NGO;
  7. Perumusan dan Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional.
  8. Pelaksanaan Pengumpulan Bahan Keterangan dan Informasi di Bidang Penanganan konflik dan Kewaspadaan dini.
  9. Pelaksanaan pemetaan konflik dan kondisi stabilitas keamanan, dampak tekhnologi dan informasi serta pelaksanaan kerjasama dalam meningkatkan stabilitas keamanan daerah.
  10. Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan Badan.
  11. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.